Profil Organisasi




 PIMPINAN UNIT KERJA 

SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN

SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA

PT. PRAKARSA ALAM SEGAR


PUK SP KEP SPSI PT. PAS berdiri pada tanggal 24 Mei 2012 yang berdomisili di PT Prakarsa Alam Segar kaliabang bungur Kecamatan medan satria kelurahan pejuang. dengan surat pencatatan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Nomor: 560/Reg.06/PUK SP KEP SPSI/HIJS/V/2012 tanggal 24, Bulam Mei 2012.

SPKEP SPSI adalah kelanjutan dari Serikat Buruh Farmasi dan Kimia, Federasi Buruh Seluruh Indonesia  (SBFK-FBSI)  yang  didirikan  pada  tanggal  20  Februari  1973  dan dikembangkan  berdasarkan  keputusan  Munaslub  pada  tanggal  20  –  23  Juli  2001  dan terakhir diputuskan berdasarkan keputusan Munas VI tanggal 26 – 28 Juni 2012

AZAS

PUK SP KEP SPSI PT. PAS berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


SIFAT

PUK SP KEP SPSI PT. PAS  bersifat Bebas,  Terbuka,  Mandiri,  Demokratis,  Profesional  dan  Bertanggung Jawab.


IDEOLOGI PERJUANGAN

PUK SP KEP SPSI PT. PAS dalam melaksanakan peran dan fungsinya dilandasi ideologi perjuangan sosial ekonomi yang berketuhanan Yang Maha Esa.


HALUAN PERJUANGAN ORGANISASI

a.  Membangun kesetaraan pelaku hubungan industrial.

b.  Membangun budaya kemitraan  pelaku hubungan industrial.

c.  Membangun budaya berunding dengan itikad baik yang konstruktif dan produktif.

d.  Membangun budaya taat azas.


STRUKTUR ORGANISASI

1.  Pimpinan Pusat Federasi SPKEP SPSI berkedudukan di ibu Kota Negara Republik Indonesia.

2.  Pimpinan Daerah Federasi SPKEP SPSI berkedudukan di Ibu kota Propinsi.

3.  Pimpinan Cabang Federasi SPKEP SPSI berkedudukan di Kabupaten/Kota.

4.  PUK SP KEP SPSI PT. Prakarsa Alam Segar.

5.  Perwakilan SPKEP SPSI di luar Negeri


AFILIASI

1. PUK SP KEP SPSI PT. PAS berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

2. PUK SP KEP SPSI PT. PAS  dapat  bekerjasama  dan  atau  berafiliasi  dengan  Serikat  Pekerja Internasional sejenis, sepanjang tidak bertentangan dengan garis per juangan organisasi SP KEP SPSI dan Undang-Undang yang berlaku.