Sub Bidang Perlindungan
No | BENTUK KEGIATAN | SASARAN/TARGET |
1. | Mengupayakan peningkatan kualitas PKB secara terus menerus/ berkesinambungan yang mencerminkan kesetaraan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan | dilakukan peningkatan kesejahteraan setiap kali perubahan PKB |
2. | Memberikan pemahaman kepada anggota mengenai hak dan kewajiban pekerja seperti yang diatur dalam PKB | Semua anggota mengerti mengenai hak dan kewajibannya |
3. | Melakukan sosialisasi dan monitoring pelaksanaan peraturan perundangan agar lebih memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dan mengawasi pelaksanaannya dari tindakan – tindakan Pengusaha yang memanfaatkan kelemahan peraturan tersebut. | Pelaksanaannya harus sesuai dengan norma ketenagakerjaan yang ada |
4. | Melakukan pendekatan dan membuat kebijakan perusahaan agar berpihak kepada pekerja. | Terwujudnya kesejahteraan dan kenyamanan dalam bekerja |
5. | Melakukan sosialisasi dan monitoring pelaksanaan UU No.2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan dan peraturan perundangan lainnya. | Dibuat skema ringkas ttg mekanisme PPHI |
6. | Menyediakan form keluh kesah, kronologi, surat kuasa di sekretariat, Form Risalah Perundinga | Semua kegiatan terdokumentasi baik dalam bentuk soft copy maupun hard copy |
7. | Mengumpulkan data pekerja yang sering absen, SP1, SP2, SP3 dan Skorsing | Pekerja yang sedang menerima SP diberikan pembinaan |
8. | Sosialisai perundang-undangan ketenagakerjaan dan PKB secara rutin | Kesetaraan kemampuan dan pengetahuan tentang perundang-undangan dan PKB |
9. | Melakukan evaluasi dan kajian kualitas PKB secara berkala | Kepastian perlindungan anggota dan Peningkatan kualitas PKB |
Sub Bidang Pembelaan
No | BENTUK KEGIATAN | SASARAN/TARGET |
1. | Melakukan pendampingan kepada anggota yang berkasus | Terwujudnya keadilan bagi seluruh anggota |
2. | Memaksimalkan pembelaan tingkat departemen | Meminimalisir kasus agar tidak berlanjut ketingkat berikutnya |
3. | Mengevaluasi kasus | Tidak terulangnya kasus yang sama |