BIDANG PERLINDUNGAN DAN PEMBELAAN

BIDANG PERLINDUNGAN DAN PEMBELAAN


  1. Sub Bidang Perlindungan

No

BENTUK KEGIATAN

SASARAN/TARGET

1.

Mengupayakan peningkatan kualitas PKB secara terus menerus/ berkesinambungan yang mencerminkan kesetaraan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan

dilakukan peningkatan kesejahteraan setiap kali perubahan PKB

2.

Memberikan pemahaman kepada anggota mengenai hak dan kewajiban pekerja seperti yang diatur dalam PKB

Semua anggota mengerti mengenai hak dan kewajibannya

3.

Melakukan sosialisasi dan monitoring pelaksanaan peraturan perundangan agar lebih memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dan mengawasi pelaksanaannya dari tindakan – tindakan Pengusaha yang memanfaatkan kelemahan peraturan tersebut.

Pelaksanaannya harus sesuai dengan norma ketenagakerjaan yang ada

4.

Melakukan pendekatan dan membuat kebijakan perusahaan agar berpihak kepada pekerja.

Terwujudnya kesejahteraan dan kenyamanan dalam bekerja

5.

Melakukan sosialisasi dan monitoring pelaksanaan UU No.2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan dan peraturan perundangan lainnya.

Dibuat skema ringkas ttg mekanisme PPHI

6.

Menyediakan form keluh kesah, kronologi, surat kuasa di sekretariat, Form Risalah Perundinga

Semua kegiatan terdokumentasi baik dalam bentuk soft copy maupun hard copy

7.

Mengumpulkan data pekerja yang sering absen, SP1, SP2, SP3 dan Skorsing

Pekerja yang sedang menerima SP diberikan pembinaan

8.

Sosialisai perundang-undangan ketenagakerjaan dan PKB secara rutin

Kesetaraan kemampuan dan pengetahuan tentang  perundang-undangan  dan PKB

9.

Melakukan evaluasi dan kajian kualitas PKB secara berkala

Kepastian perlindungan anggota dan Peningkatan kualitas PKB

  1. Sub Bidang Pembelaan

No

BENTUK KEGIATAN

SASARAN/TARGET

1.

Melakukan pendampingan kepada anggota yang berkasus

Terwujudnya keadilan bagi seluruh anggota

2.

Memaksimalkan pembelaan tingkat departemen

Meminimalisir kasus agar tidak berlanjut ketingkat berikutnya

3.

Mengevaluasi kasus

Tidak terulangnya kasus yang sama