BIDANG KEUANGAN
No | BENTUK KEGIATAN | SASARAN/TARGET |
1. | Melaporkan kondisi keuangan secara periodik dan akuntable | Kondisi keuangan organisasi diketahui oleh anggota |
2. | Membuat kesepakatan dengan bank untuk pemotongan iuran COS | 3 (tiga) tahun sekali |
3. | Membuat perintah pendebitan | 1 (satu) bulan sekali |
4. | Membuat rancangan anggaran pendapatan belanja organisasi unit kerja (RAPBOUK) | 3 (tiga) tahun sekali untuk mengontrol penggunaan kas organisasi dengan baik |
5. | Menyalurkan iuran suka cita dan duka cita | Setiap ada klaim dari anggota |