Upah Pekerja Harian - Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan dasar hukum yang mengatur mengenai pekerja harian, termasuk mekanisme pengupahan dan perhitungan upah bagi pekerja harian. Pekerja harian didefinisikan sebagai pekerja yang dipekerjakan untuk pekerjaan yang sifatnya berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan, dengan upah yang dibayarkan berdasarkan kehadiran.
Upah Pekerja Harian
Upah bagi pekerja harian ditetapkan berdasarkan dua satuan, yaitu:
Satuan Waktu: Upah dapat ditetapkan berdasarkan satuan waktu, yang meliputi:
- Per jam
- Harian
- Bulanan
Satuan Hasil: Upah juga bisa ditetapkan berdasarkan hasil kerja pekerja.
Dalam konteks pekerja harian, upah ditetapkan secara harian, mengacu pada prinsip bahwa upah dapat ditetapkan berdasarkan satuan waktu harian.
Perhitungan Upah Harian
Perhitungan upah harian bagi pekerja harian diatur dalam Pasal 17 PP tentang Pengupahan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi dengan angka 25.
- Untuk perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi dengan angka 21.
Ini berarti bahwa upah harian dihitung dari total upah bulanan yang dibagi dengan 25 atau 21, tergantung pada sistem waktu kerja perusahaan.
Upah Minimum
Menurut PP Pengupahan, upah sebulan yang menjadi dasar perhitungan upah harian tidak boleh lebih rendah dari upah minimum. Upah minimum dibagi menjadi dua jenis, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), di mana UMK harus lebih besar dari UMP. Dalam hal UMK telah ditetapkan, maka yang menjadi acuan adalah UMK, bukan UMP.
Dengan demikian, pembayaran upah bagi pekerja harian lepas harus memenuhi ketentuan upah minimum yang berlaku di daerah tempat pekerja tersebut bekerja. Jika upah harian dihitung dengan membagi UMP atau UMK dengan 25 (untuk sistem kerja 6 hari) atau 21 (untuk sistem kerja 5 hari), maka praktik tersebut sesuai dengan peraturan asalkan hasil perhitungan tersebut tidak lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.