Penundaan Judicial Review UU Cipta Kerja di Jakarta

Pemerintah Perlu Waktu Persiapan Dibalas Kekecewaan Buruh

Penundaan Judicial Review UU Cipta Kerja di Jakarta

Penundaan Judicial Review UU Cipta Kerja di Jakarta
- Perkembangan terkini, pemerintah Indonesia meminta penundaan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Undang-undang ini terkait dengan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang tetap. . Permintaan penundaan pemerintah menyebutkan perlunya waktu tambahan untuk menyiapkan pernyataan terkait.

Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, terutama perwakilan buruh, termasuk PUK SP KEP SPSI PT PAS, yang menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam mengawasi sesi tersebut. Mereka beserta anggotanya siap memberikan dukungan dan pengawasan langsung selama persidangan berlangsung. Namun, mereka dihadapkan pada kenyataan pahit berupa penundaan sidang.

Sidang yang semula dijadwalkan pada Selasa, 7 November, bertujuan mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Namun DPR berhalangan hadir dan pemerintah memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meminta penundaan.

Hayani Rumondang, Direktur Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dalam sidang di Jakarta menyatakan, penundaan tersebut diperlukan karena pemerintah masih memerlukan waktu yang cukup untuk merumuskan tanggapan yang tepat terhadap permintaan pemohon.

Keputusan ini menuai reaksi beragam dari berbagai pemangku kepentingan, terutama unsur buruh yang siap menghadapi proses hukum. Keterlibatan mereka dalam prosedur hukum ini merupakan aspek penting dalam demokrasi dan tata pemerintahan yang baik, sehingga penundaan ini menjadi hambatan bagi partisipasi mereka dalam proses pembuatan kebijakan.

Dengan penundaan ini, seluruh pihak yang terlibat dan berkepentingan harus menyesuaikan kembali jadwal dan strateginya dalam menghadapi proses hukum yang signifikan ini. Keputusan pemerintah untuk menunda sidang mencerminkan kompleksitas dan sensitivitas permasalahan yang ada serta tantangan yang dihadapi dalam proses legislasi di Indonesia.

LihatTutupKomentar