Jakarta, Indonesia - Dalam sebuah gerakan yang menandai titik penting dalam sejarah perjuangan buruh di Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan Aliansi Buruh Bekasi Melawan dan berbagai serikat pekerja lainnya telah mengumumkan rencana mogok nasional yang dijadwalkan pada 28, 29, dan 30 November 2023.
Penyebab Mogok: Kenaikan Upah dan Penolakan Kebijakan Upah yang Tidak Adil
Mogok nasional ini dipicu oleh ketidakpuasan terhadap penetapan upah minimum yang dianggap jauh dari harapan pekerja. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 15% untuk tahun 2024 adalah respons terhadap kebijakan upah minimum yang tidak memadai, terutama dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 di Jawa Barat.
Respon Pemerintah: Perselisihan Mengenai Legalitas Mogok
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa mogok kerja tidak termasuk dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, namun Said Iqbal menegaskan bahwa aksi ini dilakukan dengan payung hukum yang jelas, berdasarkan UU No 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja.
Aksi di Jawa Barat: Fokus Mogok Daerah
PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat instruksi, bernomor 235/I/PD FSPKEP/SPSI/Jbr/XI/2023, untuk melakukan aksi mogok daerah pada tanggal yang sama. Rencana aksi akan berpusat di Bandung di depan Gedung Sate pada tanggal 28 November, dan dilanjutkan di daerah masing-masing pada tanggal 29 dan 30 November.
Keterlibatan PUK SP KEP SPSI PT PAS dan Aliansi Buruh Bekasi Melawan
PUK SP KEP SPSI PT PAS, Pasukan Kuncir Setan, FKI KSPSI Militan Kota Bekasi di bawah komando Moh. Yusuf SH, MH, dan Aliansi Buruh Bekasi Melawan telah menunjukkan solidaritas dan koordinasi yang kuat dalam mendukung aksi mogok. Aliansi ini berencana menutup akses vital di kabupaten dan kota Bekasi sebagai bagian dari strategi aksi mereka.
Tuntutan Aliansi Buruh Bekasi Melawan
Aliansi Buruh Bekasi Melawan dengan tegas menuntut:
- Penolakan Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023.
- Penolakan PP No 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
- Penolakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang UMP Jawa Barat 2023.
- Penetapan UMK 2024 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat dengan kenaikan yang lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh PP 51 Tahun 2023.
- Penetapan upah untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih dengan kenaikan minimal 5,37% hingga 15% dari UMK 2024.
Implikasi Sosial dan Ekonomi dari Mogok
Mogok ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap ekonomi lokal, terutama di daerah industri seperti Bekasi. Dampaknya akan terasa tidak hanya pada industri dan produksi, tetapi juga pada layanan transportasi dan pelabuhan. Implikasi sosial dari mogok ini juga signifikan, menyoroti isu-isu yang dihadapi pekerja dan meningkatkan kesadaran publik tentang kebutuhan untuk keadilan sosial dan ekonomi dalam ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Aksi mogok nasional yang dipimpin oleh KSPI dan didukung oleh serikat buruh di berbagai daerah ini merupakan langkah penting dalam perjuangan hak buruh di Indonesia. Tuntutan untuk kenaikan upah minimum dan penolakan terhadap kebijakan upah yang dianggap tidak adil ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam kebijakan tenaga kerja dan kondisi kerja di Indonesia.
Mogok nasional ini tidak hanya menjadi sorotan bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga bagi pemerintah dan masyarakat umum, mengingat dampaknya yang luas terhadap ekonomi dan kehidupan sosial. Diharapkan bahwa hasil dari aksi ini akan membawa dialog konstruktif dan perbaikan yang berarti dalam kondisi kerja dan kehidupan para pekerja di Indonesia.