resmi pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum 2023


UMP TAHUN 2023 di tentukan - Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) menjelaskan pemerintahan akan mengubah formulasi penghitungan UMP 2023 yang sejauh ini di atur oleh PP 36 Tahun 2021 mengenai pengupahan.


Dewan Pengupahan Nasional juga menjelaskan hal yang sama. Jika UMP 2023 tidak merujuk ke Petraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021. Anggota Dewan Pengupahan dari elemen serikat buruh membetulkan jika untuk penghitungan kenaiakn UMP Tahun 2023 akan mengeluarkan ketentuan baru.


"iya dari hasil pertemuan tempo hari PP No 36 Tahun 2021 tidak dipakai lagi jadi penentuan upah minimum. Namun cuma dipakai untuk memutuskan UMP Tahun 2023 saja, dan akan di buat kepmen-nya (Keputusan Mentri)." tutur sunardi Dewan Pengupahan Nasonal elemen Pekerja.


Pemerintahan keluarkan ketentuan baru untuk memutuskan upah minimum. Lewat kementrian ketenagakerjaan (kemenaker) pemerintahan keluarkan Ketentuan Mentri Ketenagakerjaan (permenaker) No 18 Tahun 2022 mengenai penentuan upah minimum.


Dari Permenaker No 18 Tahun 2022 mengenai penentuan upah minimum karena itu peningkatan upah tahun 2023 optimal 10%. Dalam Pemenaker itu pada pasal 6 di terangkan rumus formula penghitungan upah minimum menimbang Variable Kemajuan ekonomi, inflasi, dan alfa. Formulasi perhitungannya seperti berikut :


UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))


UM(t+1) adalah upah minimum yang hendak di tentukan. UM (t) ialah upah minimum tahun berjalan. Penyesuaian nilai UM ialah penyesuaian upah minimum yang disebut penjumlahan dari infasi dengan perkalian kemajuan ekonomi, dan alfa.


Langkah hitung penyesuaian nilai UM dengan hitung Inflasi + PE x alfa. Inflasi yang diartikan ialah inflasi provinsi per september tahun sebelumnya dengan september tahun jalan.


Penyesuaian Nilai UM


Hitung Penyesuaian Nilai UM jadi penting untuk hitungan upah minimum. Dari pasal 7 ayat 1 dalam permenaker N0 18 tahun 2022 menerangkan, penentuan dari Penyesuaian Nilai UM jangan melewati 10%. Dan dipertegas kembali lagi ke pasal 7 ayat 2.


Dalam soal hasil perhitungan Penyesuaian Nilai Upah Minimum sebagai mana dimaksud ayat 1 melewati 10%. Gubernur memutuskan Upah Minimum dengan penyesuaian tertinggi 10%. Bunyi dari Pasal 7 ayat 2 permenaker no 18 tahun 2022.


Untuk hitung Penyesuaian Nilai UM juga diuraikan dalam permenaker no 18 tahun 2022 yang di terangkan oleh pasal 6 ayat 4. Rumus perhitungannya


Penyesuaian Nilai UM = I nflasi + (PE x alfa).


Inflasi di kalkulasi dari masa september tahun sebelumnya sampai september tahun jalan (dalam %). PE ialah kemajuan ekonomi. sedangkan alfa ialah bentuk index tertentu yang memvisualisasikan kontributor tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam kurun waktu tertentu yakni 0,10 s/d 0,30.


Penetapan nilai alfa tidak semerta-merta harus menimbang produktifitas tenaga kerja dan peluasan peluang kerja untuk yang belum bekerja. Jika dalam penghitungan kemajuan ekonomi negatif karena itu penyesuaian nilai UM cuma inflasi saja. Peningkatan upah minimum akan sama dengan penyesuaian nilai UM.


Contoh Penghitungan UMP tahun 2023


Untuk tahun ini UMP Jawa Barat atau UM(t) ialah Rp 1.841.487. Kira saja Penyesuaian Nilai UM Jawa Barat 10%, karena itu UMP 2023 Jawa Barat bisa dihitung seperti berikut :


Rumus UM(t+1) = Um(t) + (Penyesuaian nilai UM x UM(t))


UM(t+1) = Rp 1.841.487 + (10% x Rp 1.841.487)


UM(t+1) = Rp 1.841.487 + ( Rp 184.148,7)


UM(t+1) = Rp 2.025.635,7


Jadi dalam contoh penghitungan UMP TAHUN 2023 di tentukan Jawa Barat dengan anggapan kenaikkan Penyesuaian Nilai UM 10% adalah Rp 2.025.635,7. Besaran kenaiakn UMP sama dengan Penyesuaian Nilai UM-nya.


Karena dalam pasal 7 ayat 1 permenaker No18 tahun 2022 di terangkan atas penyesuaian nilai UM jangan melewati 10% karena itu, telah di yakinkan peningkatan UMP terbesar ialah 10%.

BERITA LAINNYA YANG LEBIH LENGKAP KLIK DISINI

LihatTutupKomentar