Di pertemuan kerja (RAKER) dengan komisi IX DPR RI. Mentri Ketenagakerjaan (MENAKER) Ida Fauziah memiliki komitmen jika upah minimal tahun 2023 akan di yakinkan naik. Ini merujuk pada UU No 11 tahun 2020 dan PP 36 tahun 2021 mengenai penggajian. mentri ketenagakerjaan mengutarakan dalam rapet kerja seperti berikut :
Upah minimal di kalkulasi dengan memakai formulasi penghitungan upah minimal yang membuat variable kemajuan ekonomi atau inflasi. Bila menyaksikan tanda ini karena itu, pada intinya dapat dipandang jika upah minimal tahun 2023 relatif akan naik semakin tinggi dibandingkan dengan upah minimal tahun 2022.
penentuan upah minimal yang mencakup Upah Minimal Kota/Kabupaten UMK dan Upah Minimal Provinsi bisa disaksikan dari data kemajuan ekonomi dan inflasi.
20 tipe data yang diperoleh dari tubuh pusat statistik (BPS) yang di berikan ke Mentri ketenagakerjaan untuk sebagai elemen rekonsilasi Upah minimal provinsi dan upah minimal kota/kabupaten.
hail Diskusi kerja di antara Mentri ketenagakerjaan dan komisi IX DPR RI, Presiden Federasi Serikat Karyawan Semua Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea langsung menyikapi.
Andi Gani akui telah dengar berita berkaitan penentuan upah minimal 2023 dan sebagai perita positif yang penting di menyambut oleh beberapa pekerja atau karyawan.
saya telah dengar ada informasi positif dalam penggajian untuk pekerja. Tapi, nantikan saja waktunya. Paparnya.
Presiden Pekerja KSPSI memiliki pendapat peningkatan upah minimal tahun 2023 tidak boleh merujuk ke ketentuan pemerintahan (PP) Nomor 36 Tahun 2021. karena, akan membuat (UMK) dan upah minimal provinsi (UMP) akan membuat lebih kecil.
AGN atau presiden federasi serikat karyawan semua indonesia (KSPSI). sudah menyuratkan pemerintahan minta ke Pemerintahan untuk pilih formulasi lain. dalam hitung penentuan upah minimal ingin UMP atau UMK.
saya minta ke pemerintahan untuk pilih formulasi lain dalam penentuan UMP. Bebernya dalam info tercatat (11/11/2023)
informasi terbaru dan terupdate ada disini