MUNGKINDENGAN CARA INI KITA BISA SEJAHTERA
Tentu saja, BISA. Tapi sejahtera atau tidaknya karyawan bukan untuk didiskusikan atau hanya sekedar wacana. Kesejahteraan karyawan harus diciptakan, diimplementasikan melalui Program Kesejahteraan Karyawan (Employee Benefits)
Bagaimana caranya? Sederhana, berikan saja apa yang menjadi hak karyawan di saat bekerja. Misalnya, Perusahaan atau pemberi kerja dapat memberikan beberapa program seperti:
- Program DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)untuk mempersiapkan masa pensiun atau hari tua karyawan yang sejahtera, yang mampu mempertahankan gaya hidupnya.
- Program DPLK Pesangon (Program Pensiun untuk Kompenssasi Pesangon – PPUKP) untuk mempersiapkan pembayaran kewajiban pesangon perusahaan kepada karyawan akibat pensiun, meninggal dunia atau pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Program Tabungan Karyawan untuk memastikan ketersediaan dana untuk pembayaran pensiun, uang jasa, atau penghargaan kepada karyawan
- Program Asuransi Jiwa dan Kesehatan Kumpulan (Group Life & Health) untuk memberikan perlindungan jiwa dan kesehatan karyawan beserta keluarganya.
Berapa yang dibutuhkan agar karawan tetap dapat hidup sejahtera setelah tidak bekerja lagi? Berdasarkan Replacement Ratio, seorang karyawan tetap dapat hidup sejahtera atau mampu mempertahankan gaya hidupnya apabila memiliki tingkat penghasilan sekitar 70%-80% dari gaji terakhirnya di saat tidak bekerja lagi. Apabila karyawan gaji terakhir sebelum pensiun sebesar Rp. 10.000.000,- per bulan maka dia akan tetap bisa hidup sejahtera di saat pensiun apabila memiliki penghasilan sebesar Rp. 7.000.000 atau 8.000.000 per bulan. Itulah replacement ratio.
Sebagai perusahaan atau pemberi kerja, kita harus memberikan program kesejahteraan karyawan yang memadai, seperti Program DPLK, Program DPLK Pesangon, Program Tabungan Karyawan, atau Program GLH. Karena program lain yang reguler, tentunya memberikan benefits yang masih sangat minim.
Jadi, jangan tunda untuk memiliki program kesejahteraan karyawanKarena sejahtera atau tidaknya karyawan di masa pensiun, bukanlah tanggung jawab karyawan semata, tetapi juga menjadi tanggung jawab perusahaan. Jika demikian, maka selangkah lagi Karyawan Berhak untuk Sejahtera .
Think Big, Dream Big !!
Penulis : Syarif Yunus
sumber : https://www.kompasiana.com/syarif1970/karyawan-berhak-sejahtera_552fa0b36ea8341b038b45a8